Tujuh Desa Ikuti Tes Tertulis Penyaringan Perangkat Desa di DPMD Kukar

img

(Proses penjaringan perangkat desa yang digelar di DPMD Kukar/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali melaksanakan tahapan penyaringan perangkat desa sebagai bagian dari fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kegiatan ini digelar pada Kamis (10/07/2025) di Kantor DPMD Kukar.

Sebanyak tujuh desa dari empat kecamatan mengikuti tes tertulis sebagai salah satu tahapan wajib dalam proses penjaringan perangkat desa.

Ketujuh desa tersebut adalah Desa Bukit Layang, Desa Perdana, Desa Kelekat, dan Desa Long Beleh Haloq dari Kecamatan Kembang Janggut.

Desa Semayang dari Kecamatan Kenohan. Desa Lung Anai dari Kecamatan Loa Kulu, serta Desa Kota Bangun III dari Kecamatan Kota Bangun Darat.

Saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas pihaknya dalam memberikan fasilitasi terhadap proses pengelolaan perangkat desa di Kukar.

"Salah satu kegiatan kami memang memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Meskipun masa jabatan perangkat desa menurut Undang-Undang berlaku hingga usia 60 tahun, namun di lapangan sering terjadi pengunduran diri, pemberhentian karena pelanggaran disiplin, atau karena tidak mampu menjalankan tugas secara tetap," ungkap Arianto Jumat (11/07/2025).

Lebih lanjut, Arianto menambahkan bahwa ada beberapa perangkat desa yang mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan lain atau tidak bisa menyesuaikan dengan tugas dan ritme kegiatan di desa.

Hal inilah yang membuat permintaan fasilitasi penjaringan perangkat desa cukup sering diterima oleh DPMD Kukar.

"Setiap saat hampir selalu ada laporan dari desa yang meminta fasilitasi penjaringan. Salah satu tahapannya adalah tes tertulis yang kami selenggarakan langsung di DPMD. Dan proses ini berdasarkan kebijakan yang telah diatur pemerintah daerah,” jelasnya.

Untuk diketahui adapun dasar hukum pelaksanaan penjaringan ini diatur melalui Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2022  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 5 ayat (2) dan (3) yang berbunyi : Pasal (2) Untuk menjamin netralitas dalam proses penyaringan Perangkat Desa dalam pengadaan soal dan materi ujian dibuat oleh Dinas, Pasal (3) Ujian penyaringan dilaksanakan oleh TP3D yang dibantu oleh unsur Kecamatan dan dapat dibantu oleh unsur Kabupaten.

Dalam perbup tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan ujian harus difasilitasi oleh pemerintah kabupaten, dalam hal ini DPMD, sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan. (Adv/Tan)